Meski demikian, Kominfo penyelenggara PSE tidak akan langsung memblokir aplikasi yang belum mendaftar per 20 Juli 2022.
Menurut Direktur Jenderal Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan, ada tiga tahapan sanksi, yakni teguran, administratif, baru kemudian pemblokiran.
Adapun pendaftaran ulang PSE tercatat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Perubahannya.
Berikut cara daftar PSE agar tidak diblokir Kominfo per 20 Juli 2022:
1. Silahkan masuk ke web Kominfo di link https://layanan.kominfo.go.id/
2. Masukkan email, password, dan captcha. Lalu klik tombol masuk.
3. Isi formulir pendaftaran saat mendaftar di OSS. Adapun data yang perlu diisikan yakni:
- Nama Sistem Elektronik
- Sektor Sistem Elektronik
- Sektor Keuangan dan ESDM (Khusus untuk sektor Keuangan dan Energi & Sumber Daya Mineral)
- Sub Sektor Sistem Elektronik
- Kode KBLI
- Lokasi Pengelolaan, Pemrosesan dan atau Penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik
- Nama Penyedia Layanan Pengelolaan, Pemrosesan, dan/atau Penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik
- Keterangan Lokasi Pengelolaan, Pemrosesan dan/atau Penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik
- Website atau link URL
- Alamat Website
- Domain Name System atau Alamat IP Server
- Emerging Technology
- Deskripsi Model Bisnis
- Deskripsi Singkat Fungsi Sistem Elektronik
- Deskripsi Lengkap Fungsi Sistem Elektronik
- Deskripsi Singkat Proses Bisnis Sistem Elektronik
- Deskripsi Lengkap Proses Bisnis Sistem Elektronik
- Data Pribadi yang Diproses
- Keterangan PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum.
- Pernyataan Kesediaan.
4. Pastikan data yang diisi sudah benar dan klik 'Kirim'.