Direktur Jenderal PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M. Ramli mengungkapkan bahwa siaran TV digital ini gratis karena bersifar free to air (FTA) sehingga masyarakat tidak perlu membayar layaknya siaran berbayar.
“Dengan beralihnya ke siaran digital, tetap saja FTA (Free to Air). Masyarakat tidak perlu membayar seperti layaknya siaran berbayar. Masyarakat tetap bisa menonton gratis seperti TV saat ini, hanya bedanya dulu analog sekarang digital,” ungkap Ahmad M. Ramli dalam Sosialisasi TV Digital 2021 Dukung Migrasi TV Digital Indonesia awal Juli 2021.
Untuk bisa menikmati siaran TV digital ini masyarakat perlu mengecek apakah TV masing-masing sudah siap menerima siaran digital atau tidak.
Jika sudah maka siaran TV digital akan secara otomatis diterima, namun jika belum maka masyarakat perlu membeli Set Top Box (STB) yang dipasang di TV sebagai alat converter.
Pemerintah juga memberikan STB gratis kepada masyarakat yang memenuhi kriieria agar dapat menyaksikan siaran TV digital dengan mudah.
Baca Juga: Kumpulan Kode Remot TV Tabung dan Led, Polytron, Samsung, dan Lainnya Terlengkap 2022
Adapun jadwal atau tahap penghentian siaran TV digital adalah sebagai berikut.
- Tahap I: paling lambat 30 April 2022
- Tahap II: paling lambat 25 Agustus 2022
- Tahap III: paling lambat 2 November 2022
Informasi jenis perangkat set top box (STB) yang dapat dibeli sert informasi daftar wilayah yang mengalami penghentian siaran TV digital tahap I, tahap II dan tahap III dapat dilihat melalui laman siarandigital.kominfo.go.id.
Demikian informasi apakah TV digital berbayar atau tidak serta kapan siaran TV digital akan dimulai.***