Cara Mengurus SKCK Online dengan Mudah di skck.polri.go.id, Cek Syarat serta Cara Buatnya

- 9 Februari 2022, 19:50 WIB
Cara mengurus SKCK secara online, cek syarat dan cara buatnya di laman skck.polri.go.id.
Cara mengurus SKCK secara online, cek syarat dan cara buatnya di laman skck.polri.go.id. /Tangkap layar www.skck.polri.go.id

Setelah selesai mengisi form yang tersedia, pemohon akan mendapatkan tanda bukti beserta nomor yang bisa digunakan untuk membayar biaya pendaftaran tersebut melalui bank. Biaya yang dikeluarkan adalah sebanyak Rp. 30 ribu.

Setelah pembayaran berhasil, pemohon diwajibkan untuk membawa tanda bukti pembayaran untuk mengambil surat SKCK secara fisik di Polres sesuai pada form yang tertulis.

Demikian cara membuat SKCK di www.skck.polri.go.id yang bisa digunakan untuk berbagai hal, seperti melanjutkan pendidikan, mendaftar pekerjaan, dan mendaftar di legislatif. ***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x