Cara Mengisi eHAC di PeduliLIndungi Sebagai Syarat Perjalanan dan Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai

- 5 Oktober 2021, 14:00 WIB
Cara mengisi eHAC di PeduliLindungi untuk syarat perjalanan dan daftar kegiatan yang wajibkan eHAC.
Cara mengisi eHAC di PeduliLindungi untuk syarat perjalanan dan daftar kegiatan yang wajibkan eHAC. /BERITA DIY/Irsa Ardia/Tangkap layar aplikasi PeduliLindungi

BERITA DIY - Apa itu eHAC? eHAC adalah electronic Health Alert Card. Sekarang eHAC sudah tersedia di aplikasi PeduliLindungi. Berikut cara mengisi eHAC di PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19 dan daftar kegiatan yg wajibkan pake eHAC.

Sebelumnya eHAC bisa diisi melalui aplikasi eHAC Indonesia itu sendiri. Sekarang sudah diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi.

Pengintegrasian ini sesusai dengan Surat Edaran SE Menteri Kesehatan No HK.02.01/MENKES/847/2021.

Baca Juga: Cara Scan QR Code PeduliLindungi Pakai Tokopedia, Gojek dan Traveloka untuk Naik Pesawat dan KA

Cara mengisi eHAC di PeduliLindungi sangatlah mudah yaitu dengan login ke aplikasi PeduliLindungi kemudian isi eHAC.

Namun sebelum login, pastikan kamu sudah memiliki akun PeduliLindungi dan aplikasinya.

Jika belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, download di Play Store atau untuk pengguna iPhone maka download di AppStore.

Baca Juga: Cara Check Out PeduliLindungi Jika Lupa, Begini 5 Solusi Apabila Alami Eror

Kemudian setelah download, buat akun dan pastikan data diri seperti NIK KTP, Tanggal Lahir, dan nomor HP kamu benar dan sesuai saat kamu vaksinasi Covid-19.

Ketika sudah membuat akun PeduliLindungi dan mengisi data diri dengan benar. Berikut cara mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi.

1. Buka aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di PeduliLindungi, Cara Download JPG dan Daftar Kegiatan Wajib Sertifikat

2. Klik eHAC

3. Disitu akan ada tiga pilihan, jika kamu belum pernah membuat eHAc maka klik "Buat e-HAC"

4. Kemudian kamu tinggal pilih, mau membuat e-HAC Internasional atau e-HAC Domestik.

5. Isi seluruh data dengan benar dan lakukan konfirmasi.

Sebagai informasi, daftar kegiatan yang wajibkan pake eHAC yaitu pelaku perjalanan udara dan laut.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x