Aturan Naik Pesawat Mulai 18-24 Mei 2021 dan Cara Mengisi eHAC

- 18 Mei 2021, 11:01 WIB
Ilustrasi: Aturan Naik Pesawat Mulai 18-24 Mei 2021 dan Cara Mengisi eHAC
Ilustrasi: Aturan Naik Pesawat Mulai 18-24 Mei 2021 dan Cara Mengisi eHAC /Pixabay/ stux

BERITA DIY – Larangan Mudik Idul Fitri 1442 H berakhir pada hari ini, Senin 18 Mei 2021. Lantas bagaimana aturan naik pesawat mulai tanggal 18-24 Mei 2021 serta cara mengisi eHAC? Berikut informasi lengkapnya untuk Anda.

Meskipun larangan Mudik Idul Fitri 1442 H telah berakhir, namun pemerintah masih melakukan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H+7 peniadaan mudik atau mulai tanggal 18 Mei-24 Mei 2021.

Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri ini dibuat untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sesudah peniadaan mudik diberlakukan.

Baca Juga: Rakyat Dilarang Mudik tapi Penerbangan dari Wuhan Diizinkan, Mardani: Pemerintah Maunya Apa Sih? Amburadul

Berdasarkan Addendum Surat Edaran Satgas Penanagan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H, pemerintah memberlakukan aturan perjalanan transpotasi udara atau pesawat pada tangal 18-24 Mei 2021 adalah sebagai berikut.

Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri dengan moda transpotasi udara atau pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/ rapid tes antien yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Masyarakat juga bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan seagai persyaratan perjalanan. Selain itu, masyarakat juga wajib mengisi eHAC Indonesia.

Anak-anak yang berusia di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/ rapid test antigen/ tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Pemilik Video Provokasi Tolak Larangan Mudik Ditangkap oleh Polda Aceh pada Minggu 9 Mei 2021

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x