Cara Menggunakan Meterai Elektronik Beli di e-meterai.co.id Online

17 November 2022, 13:34 WIB
Cara membeli materai elektronik, beli meterai digital di e-meterai.co.id, meterai elektronik Peruri, PT Pos Indonesia e-meterai dan cara menggunakan meterai elektronik. /Instagram.com/@indonesiabaik.id

 

BERITA DIY - Simak cara membeli materai elektronik, beli meterai digital di e-meterai.co.id, meterai elektronik Peruri, PT Pos Indonesia e-meterai dan cara menggunakan meterai elektronik.

Diketahui, meterai elektronik atau e-meterai diluncurkan sejak 2021 untuk keperluan dokumen yang bersifat elekronik pula.

Fungsi dari meterai baik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya resmi dari Republik Indonesia adalah untuk membayar pajak atas dokumen.

Selain sebagai bukti membayar pajak atas dokumen elektronik, meterai elektronik juga bisa sebagai alat bukti di pengadilan.

Kendati demikian, meterai elektronik tidak menjadi penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.

Baca Juga: Bea Meterai Terbaru Rp 10.000 Digunakan untuk 8 Objek Dokumen Ini, Apa Saja?

Apa perbedaaan meterai elektronik dan tempel

Melansir dari PP Nomor 86 Tahun 2021, meterai tempel adalah meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen.

Sedangkan meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Pada meterai Peruri telah merilis dengan tarif bea sebesar Rp 10.000 dengan berbentuk persegi dengan warna dominasi merah muda.

Berikut ciri-ciri meterai elektronik asli atau ori, antara lain:

- Punya digit kode unik berupa seri yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik.

- Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai elektronik.

- Terdapat frasa atau tulisan “Meterai Elektronik”.

- Terdapat gambar Garuda Pancasila.

Baca Juga: Meterai Rp10.000 Diedarkan, Apakah Meterai Rp6.000 dan Rp3.000 Sudah Tak Berlaku Lagi? Simak Penjelasannya

Cara menggunakan meterai elektronik

Berikut cara mendapatkan dan menggunakan e-meterai terbaru:

1. Beli meterai elektronik di laman e-meterai.co.id.

2. Di beranda laman, klik 'Beli e-meterai'. Akan ada pop up melakukan login. Silakan login, masukkan email, password dan captcha.

3. Lakukan pendaftaran akun sesuai prosedural.

4. Saat melakukan registrasi, ada 3 pilihan jenis akun: Personal, Enterprise dan Wholesale. Pilih jenis akun sesuai kebutuhan:

- Untuk kepentingan perorangan pilih Personal.

- Untuk kepentingan internal perusahaan pilih Enterprise.

- Untuk kepentingan distributor, pilih Wholesale.

5. Setelah pilih jenis akun, isi data sesuai NIK KTP.

6. Lakukan verifikasi akun sesuai dengan prosedur di laman e-meterai.

Baca Juga: Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Mau Dihapus, Diganti Materai Rp 10.000

Jika sudah membuat akun, silakan lakukan pembelian dan bubuhi dokumen dengan meterai elektronik. Begini caranya:

- Login kembali ke akun e-meterai.co.id, lalu kamu bisa pilih menu Pembelian dan Pembubuhan.

- Masukkan detail informasi dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik seperti tanggal, nomor dikumen dan tipe dokumen.

- Unggah dokumen dengan format PDF.

- Setelah dokumen terunggah, posisikan meterai sesuai ketentuan yang berlaku pada dokumen yang diunggah.

- Klik 'Bubuhkan Meterai', lalu klik 'Yes'.

- Selanjutnya, isi PIN yang telah didaftarkan pada menu PIN yang muncul.

- Proses pembubuhan sudah selesai, dan dokumen yang sudah dibubuhi meterai dapat langsung diunduh.

Baca Juga: Bea Meterai Terbaru Rp 10.000 Digunakan untuk 8 Objek Dokumen Ini, Apa Saja?

Demikian ulasan cara membeli dan menggunakan materai elektronik atau e-meterai di e-meterai.co.id lengkap fungsi dan ciri-ciri e-materai asli.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler