Cara Cek PSE Asing dan Domestik Lingkup Privat Kominfo 2022 Link pse.kominfo.go.id, Google Diblokir Hari Ini?

20 Juli 2022, 06:00 WIB
Cara daftar dan cek PSE asing dan domestik lingkup privat Kominfo 2022 di link pse.kominfo.go.id. Penjelasan tentang aplikasi Twitter serta Google akan diblokir hari ini, Rabu 20 Juli. /PIXABAY/Firmbee

BERITA DIY - Berikut cara daftar dan cek PSE asing dan domestik lingkup privat Kominfo 2022 di link pse.kominfo.go.id, apakah Google diblokir hari ini, Rabu 20 Juli?

Sebelumnya, Johnny G. Plate selaku Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan akan blokir seluruh PSE asing dan domestik lingkup privat yang tak mendaftar OSS Risk Base Approach (OSS RBA) milik pemerintah per hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

Per Selasa malam, 19 Juli 2022, sejumlah aplikasi PSE asing lingkup privat telah mendaftarkan diri via OSS pemerintah.

PSE asing lingkup privat yang terlihat telah mendaftar adalah Netflix, WhatsApp, Meta Facebook, Instagram, PUBG Mobile, Mobile Legends.

Baca Juga: Apa Itu PSE Lingkup Privat? Simak Pengertian, Syarat dan Tahap Pendaftaran Serta Manfaatnya untuk Pengguna

Kemudian juga ada Helo, TikTok, Resso, ShareIt, Linktree, Dailymotion, Spotify, Capcut, hingga MiChat dll.

Per 19 Juli 2022 pukul 23.00 WIB ada 6.752 PSE domestik dan 130 PSE asing yang terdaftar di data Kominfo.

Namun, belum terlihat pihak Google dan Twitter mendaftar diri di PSE asing lingkup privat Kominfo.

Baca Juga: Alasan Kominfo Akan Blokir WhatsApp, Ketahui Apa Itu PSE? Penyelenggara Sistem Elektronik yang Jadi Dasar

Meski demikian, Kominfo penyelenggara PSE tidak akan langsung memblokir aplikasi yang belum mendaftar per 20 Juli 2022.

Menurut Direktur Jenderal Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan, ada tiga tahapan sanksi, yakni teguran, administratif, baru kemudian pemblokiran.

Adapun pendaftaran ulang PSE tercatat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Perubahannya.

Baca Juga: Penyebab Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Google hingga Mobile Legend dan Kontroversi PSE Lingkup Privat

Berikut cara daftar PSE agar tidak diblokir Kominfo per 20 Juli 2022:

1. Silahkan masuk ke web Kominfo di link https://layanan.kominfo.go.id/

2. Masukkan email, password, dan captcha. Lalu klik tombol masuk.

3. Isi formulir pendaftaran saat mendaftar di OSS. Adapun data yang perlu diisikan yakni:

  • Nama Sistem Elektronik
  • Sektor Sistem Elektronik
  • Sektor Keuangan dan ESDM (Khusus untuk sektor Keuangan dan Energi & Sumber Daya Mineral)
  • Sub Sektor Sistem Elektronik
  • Kode KBLI
  • Lokasi Pengelolaan, Pemrosesan dan atau Penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik
  • Nama Penyedia Layanan Pengelolaan, Pemrosesan, dan/atau Penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik
  • Keterangan Lokasi Pengelolaan, Pemrosesan dan/atau Penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik
  • Website atau link URL
  • Alamat Website
  • Domain Name System atau Alamat IP Server
  • Emerging Technology
  • Deskripsi Model Bisnis
  • Deskripsi Singkat Fungsi Sistem Elektronik
  • Deskripsi Lengkap Fungsi Sistem Elektronik
  • Deskripsi Singkat Proses Bisnis Sistem Elektronik
  • Deskripsi Lengkap Proses Bisnis Sistem Elektronik
  • Data Pribadi yang Diproses
  • Keterangan PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum.
  • Pernyataan Kesediaan.

Baca Juga: Apa Itu PSE? Ini Aplikasi Terancam Diblokir Kominfo 2022 dan Alasannya: Google, TikTok, WhatsApp, dan Netflix

4. Pastikan data yang diisi sudah benar dan klik 'Kirim'.

5. Jika telah mendaftar, Anda akan mendapat surel konfirmasi di inbox email pendaftar PSE.

6. Periksa di folder Spam jika tidak ada di email. Namun, jika tidak ada pula, klik tombol 'Kirim Ulang' di web Kominfo pendaftaran PSE.

7. Jika ada surel masuk di email dari Kominfo, klik 'Lanjutkan Verifikasi Permohonan' dan masuk jendela baru browser.

8. Anda tinggal cek secara berkala.

9. Jika aplikasi Anda terdaftar akan ada 'Nomor TDPSE' serta 'Tanggal SE' di web PSE Kominfo.

Baca Juga: Penyebab Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Google hingga Mobile Legend dan Kontroversi PSE Lingkup Privat

Begini cara cek aplikasi PSE asing domestik lingkup privat yang telah terdaftar Kominfo:

1. Masuk ke link https://pse.kominfo.go.id/home

2. Pilih 'Daftar PSE Domestik' atau 'Daftar PSE Asing'.

3. Kemudian akan ada sejumlah daftar aplikasi yang telah mendaftar PSE di Kominfo.

4. Klik di kolom 'Pencarian' apakah aplikasi PSE Anda sudah terdaftar atau belum.

5. Sudah terdaftar jika ada nama aplikasi di daftar.

6. Ada pula sub menu 'SE dihentikan sementara' dan 'SE dicabut' untuk melihat PSE lingkup privat yang alami permasalahan dari Kominfo.

Baca Juga: Daftar Aplikasi Terancam Diblokir Kominfo: Ada TikTok, Instagram, Netflix, WhatsApp, Facebook kena Blokir?

Demikian cara daftar dan cek PSE asing domestik lingkup privat Kominfo 2022 di link pse.kominfo.go.id hari ini, Rabu 20 Juli.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler