Benarkah KJMU Dicabut oleh Heru Budi? Ini Penjelasan Lengkap Syarat Penerima dan Cara Daftar 

- 7 Maret 2024, 16:19 WIB
Heboh KJMU dicabut oleh Heru Budi simak di sini penjelasan lengkap tentang syarat penerima, cara daftar, hingga dokumen yang harus disiapkan!
Heboh KJMU dicabut oleh Heru Budi simak di sini penjelasan lengkap tentang syarat penerima, cara daftar, hingga dokumen yang harus disiapkan! /Tangkap layar website/jakarta.go.id

BERITA DIY - Belakangan ini ramai diperbincangkan tentang KJMU dicabut oleh PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi. Simak di sini untuk penjelasan lengkap terkait syarat penerima dan cara daftar KJMU. 

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau yang biasa dikenal sebagai KJMU belakangan ini menjadi topik pembicaraan yang hangat pasca terjadi kehebohan tentang dicabutnya KJMU oleh PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. 

Pencabutan KJMU ini menjadi heboh dan viral di sosial media lantaran banyaknya aksi protes mahasiswa. Para mahasiswa juga menilai bahwa pencabutan KJMU ini dilakukan tanpa alasan yang jelas. 

Baca Juga: Pendaftaran KJMU Tahap 1 2024 Dibuka: Ini Dokumen Persyaratan dan Jadwal Pelaksanaan

Sedangkan, dari pihak Heru Budi dijelaskan bahwa penerima KJMU ini harus sesuai dengan syarat, ketentua,n dan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). 

Bagi yang belum tahu, dilansir dari website resmi jakarta.go.id Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Program ini berupa pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu. 

Baca Juga: KJMU Tahap 2 2023 Kapan Cair? Ini Tanggal Pasti dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta

Dana bantuan KJMU yang diberikan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp9 juta per semester, atau Rp1,5 juta di tiap bulannya. 

Dana yang diberikan inilah yang digunakan para mahasiswa penerima KJMU untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT) sekaligus biaya hidup, transportasi dan lain-lain. 

Pada tahun 2024 ini, pendaftaran KJMU Tahap 1 sudah dibuka, simak di bawah ini untuk jadwal selengkapnya. 

Baca Juga: Kartu Jakarta Pintar Itu Apa? Cara Cek KJP 2023 dan KJMU Tahap 1 Pakai NIK di kjp.jakarta.go.id

Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap 1 2024 

Merujuk dari postingan instagram @upt.p4op inilah jadwal pendaftaran KJMU Tahap 1 tahun 2024 adalah sebagai berikut: 

  • Tanggal 4-15 Maret 2024: Pendaftaran KJMU 
  • Tanggal 4-19 Maret 2024: Verifikasi Sekolah 
  • Tanggal 4-15 Maret 2024: Verifikasi Perguruan Tinggi 
  • Tanggal 26-28 Maret 2024: Verifikasi Dinas Pendidikan 
  • Tanggal 1-30 April 2024: Penetapan Kepgub Penerima

Syarat Penerima KJMU 

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima KJMU terdiri dari persyaratan umum dan khusus. Penjelasan selengkapnya adalah sebagai berikut: 

Persyaratan Umum 

  • Bertempat tinggal dan mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta. 
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial. 
  • Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Link dan Cara Daftar DTKS Online 2022 Tahap 4 Agar Dapat Dapat Dana PIP Kemdikbud KJMU

Persyaratan Khusus 

  • Telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya. 
  • Dinyatakan lulus di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jalur reguler yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag). 
  • Dinyatakan lulus di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) jalur reguler beserta program studi yang terakreditasi A/unggul di Jakarta sesuai prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun berjalan. 
  • Calon penerima KJMU sudah berstatus mahasiswa, maksimal sampai semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).

Setelah persyaratan sudah dipenuhi, inilah beberapa dokumen yang harus dipersiapkan guna mendaftar KJMU ini. 

Baca Juga: Cara Jadi Penerima BPNT Rp 200, PKH hingga KJMU via Daftar Online Tinggal Klik-Klik, Pendaftaran Masih Dibuka

Dokumen Persyaratan KJMU Tahap 2024 

Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendaftar KJMU tahap 1 tahun 2024 ini adalah sebagai berikut : 

  • Surat permohonan kepada Gubernur 
  • Scan Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan mahasiswa dari PT 
  • Scan Kartu Keluarga (KK) 
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  • Scan Kartu Hasil Studi 
  • Surat pernyataan warga DKI dan tidak ada keluarga berstatus pekerjaan tertentu 
  • Surat pernyataan orang tua/wali tidak memiliki mobil atau aset tanah dengan nilai KJOP lebih dari Rp1.000.000.000 dan tidak mengkonsumsi air kemasan minimal 19 liter 
  • Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa bersumber APBN/APBD. 

Demikianlah informasi tentang syarat lengkap penerima KJMU tahap 1 tahun 2024, lengkap dengan cara daftar hingga dokumen yang harus dipersiapkan. ***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x