3. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
4. Siswa dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
5. Siswa yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
6. Siswa yang terkena dampak bencana alam
7. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
8. Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
9. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Penyaluran PIP Kemdikbud 2024 termin 1 Januari akan dilakukan jika siswa sudah mendapat SK Pemberian pada laman pip.kemdikbud.go.id.
SK Pemberian diberikan kepada siswa yang sebelumnya mendapat SK Nominasi dan melakukan aktivasi rekening di bank BNI, BRI, BSI.