Selanjutnya siswa mendatangi bank penyalur pada jam operasional dengan mengenakan seragam sekolah bersama dengan orang tua atau wali.
Sedangkan untuk berkas persyaratan aktivasi rekening PIP, siswa perlu membawa surat pengantar dari kepala sekolah, fotokopi KK, KTP orang tua, dan tanda pengenal siswa.
Petugas bank akan memberikan arahan untuk mengisi formulir pembukaan rekening, dan tak berselang lama siswa akan diberikan buku rekening serta kartu debit ATM jika ada.
Nantinya siswa bisa melakukan pencairan bantuan PIP dengan nominal maksimal Rp1 juta bagi yang duduk di bangku SMA.
Sedangkan siswa SD dan SMP akan menerima bantuan PIP dengan nominal mulai dari Rp225 ribu hingga Rp750 ribu sesuai dengan kelas.
Perlu diingat bahwa batas akhir melakukan aktivasi rekening PIP yakni tanggal 31 Januari 2024.
Dengan begitu pastikan bahwa memang siswa berhak menerima uang PIP dengan cara berikut, agar bantuan tidak gagal untuk dicairkan.
Cara Cek Penerima PIP
1. Cari laman pip.kemdikbud.go.id
2. Isikan NISN dan NIK siswa