Namun begitu harus memenuhi syarat penerima PIP Kemdikbud yakni peserta didik pemegang KIP, siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Jika masuk kategori penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023, bisa daftarkan melalui sekolah masing-masing atau ke lembaga pendidikan terkait.
Dengan adanya bantuan PIP diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Berikut ini pembagian dana PIP Kemdikbud:
- Siswa SD: Rp 450 ribu per tahun
-Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225 ribu - Siswa SMP: Rp 750 ribu per tahun
-Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375 ribu - Siswa SMA: Rp1 juta per tahun
-Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500 ribu
Demikian informasi link PIP Kemdikbud 2023, cek penerima uang bantuan Rp 1 juta di pip.kemdikbud.go.id pakai NIK NISN untuk siswa SD, SMP, SMA dan SMK.***