- tidak padan pada saat pemadanan DTKS dengan Dapodik
- data siswa pada Dapodik tidak lengkap/tidak valid
- tidak ditandai Layak PIP
- tidak diusulkan kembali oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan
- putus sekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya;
- dilaporkan sebagai peserta didik dari keluarga mampu
Siswa yang mengalami masalah di atas bisa lapor ke kepala sekolah, kepala desa, dinas pendidikan, maupun dinas sosial agar uang Rp 1 juta dari PIP Kemdikbud 2023 bisa cair.
Demikianlah info penyebab PIP Kemdikbud 2023 Rp 1 juta belum cair meskipun sudah melakukan aktivasi rekening, lengkap dengan solusi jika tidak padan DTKS Kemensos.***