BERITA DIY - Simak penyebab PIP Kemdikbud 2023 Rp 1 juta belum cair meskipun sudah melakukan aktivasi rekening, lengkap dengan solusi jika tidak padan DTKS Kemensos, di sini.
Sebagaimana diketahui, uang PIP Kemdikbud 2023 hingga Rp 1 juta hanya bisa diambil jika sudah ditransfer ke buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) milik siswa.
Buku tabungan SimPel tersebut hanya bisa didapatkan jika siswa terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 di link pip.kemdikbud.go.id dan melakukan aktivasi rekening.
Proses aktivasi rekening hanya dilakukan oleh siswa yang baru pertama kali terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 di jenjang pendidikan yang sedang dijalani.
Siswa tidak perlu melakukan aktivasi rekening lagi jika nomor rekening pada penetapan Surat Keputusan atau SK Pemberian masih sama.
Proses aktivasi rekening hanya ditujukan untuk siswa yang masih masuk dalam SK Nominasi saat cek penerima di pip.kemdikbud.go.id.
Lantas, mengapa PIP Kemdikbud 2023 Rp 1 juta belum kunjung cair meskipun siswa sudah melakukan aktivasi rekening?
Hal tersebut disebabkan karena pemerintah melakukan proses transfer berdasarkan dengan urutan data penerima dan proses aktivasi rekening.
Sehingga siswa hanya perlu bersabar dan menantikan uang Rp 1 juta masuk rekening serta status di pip.kemdikbud.go.id berubah menjadi SK Pemberian.
Berikut cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023 di pip.kemdikbud.go.id:
1. Buka link tersebut secara online lewat HP atau PC
2. Masukkan NIK
3. Masukkan NISN
4. Masukkan hasil perhitungan angka di layar
5. Klik "Cari Data"
6. Setelah itu akan muncul info apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023, serta uang Rp 1 juta sudah cair atau belum.
Siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan ini akan dapat status atau keterangan berupa "Data Tidak Ditemukan" di pip.kemdikbud.go.id.
Sementara itu, siswa yang tahun lalu dapat bantuan ini namun tahun ini tidak dapat lagi, maka mereka akan mendapatkan keterangan atau status "KIP Tidak Berlaku atau Tidak Padan DTKS/Dapodik".
Berikut beberapa hal yang bisa terjadi jika KIP Tidak Berlaku atau Tidak Padan DTKS Dapodik:
1. Tahun ini tidak dapat bantuan, padahal tahun sebelumnya dapat
2. Saat di jenjang pendidikan sebelumnya (SD/SMP) dapat, namun di jenjang saat ini (SMP/SMA/SMK) tidak dapat lagi
3. Saat sekolah di madrasah (MI/MTs/MA/MAK) dapat, namun saat pindah ke Dapodik (SD/SMP/SMA/SMK) tidak dapat lagi.
3 hal di atas yang membuat KIP Tidak Berlaku atau Tidak Pa dan DTKS - Dapodik, disebabkan oleh beberapa hal berikut ini:
- tidak terdaftar pada DTKS Kemensos
- tidak padan pada saat pemadanan DTKS dengan Dapodik
- data siswa pada Dapodik tidak lengkap/tidak valid
- tidak ditandai Layak PIP
- tidak diusulkan kembali oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan
- putus sekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya;
- dilaporkan sebagai peserta didik dari keluarga mampu
Siswa yang mengalami masalah di atas bisa lapor ke kepala sekolah, kepala desa, dinas pendidikan, maupun dinas sosial agar uang Rp 1 juta dari PIP Kemdikbud 2023 bisa cair.
Demikianlah info penyebab PIP Kemdikbud 2023 Rp 1 juta belum cair meskipun sudah melakukan aktivasi rekening, lengkap dengan solusi jika tidak padan DTKS Kemensos.***