BERITA DIY - Selamat siswa tetap bisa dapat uang PIP Rp 1 juta meski tidak padan DTKS di pip.kemdikbud.go.id. Simak syaratnya di bawah ini.
Sebagaimana diketahui, cara cek penerima uang PIP Rp 1 juta bisa dilakukan melalui link pip.kemdikbud.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Siswa yang terdaftar sebagai penerima uang PIP Rp 1 juta akan mendapatkan notifikasi "SK Pemberian" atau "SK Nominasi".
Sedangkan siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima uang PIP Rp 1 juta akan mendapatkan notifikasi "Data Tidak Ditemukan" atau "KIP Tidak Berlaku/Tidak Padan DTKS".
Siswa yang tidak padan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) saat pemadanan data dengan Data Pokok Kependidikan (Dapodik) yahun ini, akan mengalami kendala sebagai berikut:
- Tahun ini tidak dapat bantuan uang PIP Rp 1 juta meskipun tahun lalu terdaftar di pip.kemdikbud.go.id
- Di jenjang pendidikan sebelumnya dapat bantuan ini, namun di jenjang selanjutnya tidak dapat bantuan yang sama lagi
- Saat sekolah di madrasah (MI/MTs/MA/MAK)dapat bantuan ini, namun setelah pindah ke Dikdasmen (SD/SMP/SMA/SMK) tidak dapat lagi
Siswa yang tidak padan DTKS dengan Dapodik saat cek penerima di pip.kemdikbud.go.id masih bisa dapat uang PIP Rp 1 juta, namun dengan syarat dan ketentuan khusus.
Sebelum itu, simak dulu penyebab mengapa siswa tidak padan DTKS dengan Dapodik lagi, berikut ini: