3. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
4. Siswa dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
5. Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
6. Siswa yang terkena dampak bencana alam
7. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
8. Siswa yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
9. Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
PIP Kemdikbud 2023 diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA dengan nominal yang berbeda, berikut rinciannya:
Siswa SD: Rp 450 ribu per tahun
- Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225 ribu