BERITA DIY - Simak penyebab PIP Kemdikbud 2023 tidak berlaku karena tidak padan DTKS, lengkap dengan solusi dan cara cek penerima via login pip.kemdikbud.go.id online lewat HP, di sini.
Sebagai informasi, batas waktu aktivasi rekening PIP Kemdikbud 2023 untuk siswa kelas 6, kelas 9, dan kelas 12 adalah pada 31 Juli 2023.
Siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 di link pip.kemdikbud.go.id dan mendapati status SK Nominasi, wajib melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu di atas.
Jika siswa tidak melakukan aktivasi rekening hingga batas waktu yang ditentukan, maka dana PIP Kemdikbud 2023 akan hangus dan tidak bisa diambil lantaran sudah dikembalikan ke kas negara.
Oleh sebab itu, segera cek penerima PIP Kemdikbud 2023 dengan login pip.kemdikbud.go.id dan lakukan aktivasi rekening jika masih mendapati status SK Nominasi.
Namun jika muncul status SK Pemberian di link pip.kemdikbud.go.id, maka dana PIP Kemdikbud 2023 sudah masuk rekening dan bisa segera dicairkan.
Sedangkan siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023, akan mendapati status atau keterangan "Data Tidak Ditemukan" saat cek penerima di link tersebutu.
Lantas, bagaimana dengan status "Tidak Berlaku karena Tidak Padan DTKS'? Simak penjelasannya, di sini.