2. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)
3. Masukkan nomor induk siswa nasional (NISN)
4. Masukkan hasil perhitungan angka di layar
5. Klik "Cek Penerima PIP"
6. Setelah itu akan muncul informasi apakah siswa terdaftar sebagai penerima bantuan ini atau tidak.
Demikianlah penyebab PIP Kemdikbud 2023 tidak berlaku karena tidak padan DTKS, lengkap dengan solusi dan cara cek penerima via login pip.kemdikbud.go.id online lewat HP,.***