Berikut ini beberapa akibat jika siswa PIP Kemdikbud 2023 atau KIP tidak berlaku karena tidak padan DTKS:
1. Tahun ini tidak dapat PIP Kemdikbud 2023 meskipun tahun sebelumnya mendapatkannya
2. Pada jenjang pendidikan sebelumnya mendapatkan bantuan ini, namun pada jenjang pendidikan selanjutkan tidak dapat lagi
3. Pada saat sekolah di madrasah (MI, MTs/MA/MAK) dapat bantuan, namun setelah sekolah di Dikdasmen (SD/DMP/SMA/SMK) tidak dapat lagi, dan sebaliknya
Berikut merupakan beberapa penyebab mengapa hal tersebut bisa terjadi:
- tidak terdaftar pada DTKS Kemensos
- tidak padan pada saat pemadanan DTKS dengan Dapodik
- data peserta didik pada Dapodik tidak lengkap/tidak valid
- tidak ditandai Layak PIP