Siswa yang mendapatkan status atau keterangan SK Nominasi di link pip.kemdikbud.go.id wajib melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditentukan agar dana Rp 1 juta cair dan tidak hangus atau dikembalikan ke kas negara.
Sebagai informasi, batas waktu aktivasi rekening untuk siswa SD kelas 6, siswa SMP kelas 9, dan siswa SMA kelas 12 adalah 30 Juni 2023 ini.
Oleh sebab itu, siswa penerima PIP 2023 sebaiknya segera datang ke bank dengan membawa surat keterangan aktivasi rekening dan kartu identitas.
Baca Juga: Login Link Ini Nama Siswa Penerima PIP Kemdikbud 2023 Tertera, Cek Sekarang agar Uang Rp 1 Juta Cair
Setelah itu siswa akan mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajat (SimPel) dan kartu debit atau ATM. Kemudian tunggu hingga dana Rp 1 juta masuk ke rekening dan status di link pip.kemdikbud.go.id berubah menjadi SK Pemberian.
Sedangkan siswa yang mendapatkan status KIP tidak berlaku di pip.kemdikbud.go.id disebabkan oleh data siswa tidak padan saat pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Kependidikan (Dapodik).
KIP tidak berlaku karena tidak padan DTKS dan Dapodik ini bisa disebabkan oleh beberapa alasan, yakni sebagai berikut:
1. Siswa sudah dianggap tidak layak dapat PIP 2023.