2. Siswa berasal dari keluarga mampu
3. Data siswa tidak valid
4. Siswa sudah tidak lagi diusulkan sebagai penerima PIP 2023 atau tahun ini
5. Siswa putus sekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya
Siswa yang merasa masih meemnuhi syarat namun KIP sudah tidak berlaku karena tidak padan DTKS bisa menghubungi kepala sekolah, kepala desa, atau dinas sosial hingga dinas pendidikan terkait.
Berikut rincian dana PIP 2023 yang diterima oleh siswa pemegang KIP dan muncul status SK Pemberian di link pip.kemdikbud.go.id:
- Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp 450 ribu per tahun
- Siswa SD/SDLB/Paket A kelas 1 dan kelas 6: Rp 225 ribu per tahun