Namun dengan syarat, uang PIP Kemdikbud 2023 termin sebelumnya belum didapatkan. Jika meninjau kembali pencairan sebelumnya di puslapdik.kemdikbud.go.id, maka beginilah kategori siswa yang cair termin 1 hingga 3:
1. Termin 1: Bulan Februari-April
Pada termin 1 ini siswa KIP yang akan cair yaitu siswa yang berasal dari pencatatan DTKS dan hasil pemadanan data dari Dapodik serta sudah memiliki rekening aktif.
2. Termin 2: Bulan Mei-September
Termin 2 dikhususkan untuk siswa yang bersumber dari data usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan, serta bagi peserta didik yang sebelumnya ditetapkan SK Nominasi di tahun tersebut.
3. Termin 3: Bulan Oktober-Desember
Pada termin 3 ini siswa yang akan cair yaitu siswa penerima PIP yang bersumber dari DTKS, usulan dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan yang akan dan baru melakukan aktivasi rekening.