Mengutip dari laman Kemdikbud, uang bantuan PIP 2023 bisa hangus jika siswa sekolah yang sudah terdaftar di pip.kemdikbud.go.id tidak mencairkan uangnya.
Selanjutnya uang bantuan yang tidak dicairkan dalam jangka waktu yang ditentukan Kemdikbud maka dana PIP 2023 akan dikembalikan ke Kas Negara.
Baca Juga: Maaf Bantuan PIP 2023 Termin 2 Batal Cair ke Siswa Pemilik NISN Ini, Cek Penerima Terbaru ke SINI
Besaran Dana Bantuan PIP Kemdikbud
Terkait besaran dana bantuan dari PIP Kemdikbud ini akan dibagi sesuai dengan jenjang sekolah penerima. Berikut ini pembagian dana PIP Kemdikbud:
- SD dan sederajat: Rp 450 ribu per tahun
- SMP dan sederajat: Rp 750 ribu per tahun
- SMA dan sederajat: Rp 1 juta per tahun.
Selanjutnya untuk cek nama penerima bantuan PIP Kemdikbud secara online bisa melalui link pip.kemdikbud.go.id, berikut caranya:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, NIK, dan hasil penjumlahan yang ada pada kolom
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Sebagai tambahan informasi, peserta didik atau orang tua/ wali siswa akan diminta mengisi formulir pembukaan rekening SimPel yang disediakan bank penyalur.
Cara Aktivasi Rekening
Sedangkan untuk aktivasi rekening PIP Kemdikbud SimPel di bank BRI (SD dan SMP), BNI (SMA dan SMK) dan BSI khusus wilayah Aceh.