BERITA DIY - Gawat! Uang PIP Kemdikbud 2023 bisa dikembalikan ke kas negara! Cepat lakukan ini agar dana Rp 1 juta cair usai cek nama penerima di link pip.kemdikbud.go.id.
Sebagaimana diketahui, pemerintah sudah mulai menyalurkan uang PIP Kemdikbud 2023 kepada para siswa pemegang KIP yang terdaftar di link pip.kemdikbud.go.id.
Meskipun demikian, hingga akhir Mei 2023 ini, masih banyak siswa yang belum mendapatkan uang PIP Kemdikbud 2023 hingga Rp 1 juta ini.
Hal ini dikarenakan proses penyaluran uang PIP Kemdikbud 2023 oleh pemerintah dilakukan secara bertahap dan terbagi dalam beberapa termin.
Sehingga siswa yang belum mendapatkan dana Rp 1 juta pada proses pencairan uang PIP Kemdikbud 2023 termin 1 sebaiknya bersabar dan menunggu proses penyaluran di termin berikutnya.
Meskipun demikian, para siswa sebaiknya tetap cek nama penerima PIP Kemdikbud 2023 di link pip.kemdikbud.go.id secara berkala agar dana Rp 1 juta tidak hangus atau dikembalikan ke kas negara.
Apalagi pada tahun ajaran atau tahun anggaran sebelumnya siswa tidak menerima bantuan ini. Sehingga mereka sebaiknya segera cek nama penerima di link pip.kemdikbud.go.id.
Link tersebut akan menampilkan informasi apakah siswa terdaftar sebagai penerima bantuan ini atau tidak. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka akan muncul dua notifikasi yang tertera di laman tersebut, yakni sebagai berikut:
1. SK Nominasi
Artinya, siswa baru pertama kali dapat uang PIP Kemdikbud 2023 di jenjang sekolahnya. Sehingga mereka harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu.
Setelah melakukan aktivasi rekening, siswa akan mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu debit atau ATM yang akan digunakan untuk mencairkan dana Rp 1 juta ini.
Dana Rp 1 juta akan masuk jika notifikasi yang ada di link pip.kemdikbud.go.id berubah, dari SK Nominasi menjadi SK Pemberian.
2. SK Pemberian
Artinya, uang PIP Kemdikbud 2023 sudah dicairkan ke rekening siswa, dan tertera informasi kapan proses pencairannya, di link pip.kemdikbud.go.id.
Siswa bisa langsung mengambil dana hingga Rp 1 juta tersebut melalui ATM atau teller bank.
Perlu diingat bahwa uang PIP Kemdikbud 2023 bisa dikembalikan ke kas negara atau hangus dan tidak bisa dicairkan, jika siswa tidak melakukan aktivasi rekening hingga batas waktu yang ditentukan.
Sebagai informasi, dikutip BeritaDIY dari akun Instagram resmi @sobatpip dan @puslapdik_dikbud pada 12 Mei 2023 lalu, batas waktu aktivasi rekening untuk siswa kelas 6, 9, dan 12 adalah pada tanggal 30 Juni 2023 mendatang.
Oleh karena itu, siswa sebaiknya segera melakukan aktivasi rekening agar uang PIP Kemdikbud 2023 tidak hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Berikut cara melakukan aktivasi rekening agar dana Rp 1 juta bisa cepat cair:
1. Pastikan terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 di link pip.kemdikbud.go.id
2. Pastikan notifikasi yang tertera di link tersebut masih "SK Nominasi"
3. Minta surat keterangan aktivasi rekening ke kepala sekolah
4. Bawa surat tersebut beserta tanda pengenal ke bank
5. Siswa SD dan SMP datang ke bank BRI
6. Siswa SMA/SMK/sederajat datang ke bank BNI
7. Siswa di Aceh datang ke Bank BSI
8. Serahkan dokumen ke petugas bank dan isi formulir aktivasi/pembukaan rekening yang disediakan
9. Setelah itu siswa akan dapat buku tabungan SimPel dan kartu debit atau ATM.
Berikut rincian uang PIP Kemdikbud 2023 yang akan diterima oleh masing-masing siswa berdasarkan jenjang pendidikian mereka:
- Kelas 1 dan 6: Rp 225 ribu per tahun
- Kelas 2-5: Rp 450 ribu per tahun
- Kelas 7 dan 9: Rp 375 ribu per tahun
- Kelas 8: Rp 750 ribu per tahun
- Kelas 10 dan 12: Rp 500 ribu per tahun
- Kelas 11: Rp 1 juta per tahun
Siswa yang ingin cek penerima uang PIP Kemdikbud 2023 bisa buka link pip.kemdikbud.go.id dan masukkan NIK dan NISN ke kolom yang disediakan.
Baca Juga: Maaf Bantuan PIP 2023 Termin 2 Batal Cair ke Siswa Pemilik NISN Ini, Cek Penerima Terbaru ke SINI
Masukkan juga hasil perhitungan di layar dan klik tombol "Cek Penerima PIP". Setelah itu akan muncul informasi apakah siswa terdaftar sebagai penerima bantuan ini atau tidak.
Itulah informasi soal uang PIP Kemdikbud 2023 bisa hangus dan dikembalikan ke kas negara beserta cara agar dana Rp 1 juta cepat cair usai cek nama penerima di pip.kemdikbud.go.id.***