BERITA DIY - Apa benar siswa dengan NISN dan NIK begini bisa dapat THR? Coba cek info lengkap bantuan PIP Kemdikbud di artikel ini.
Sebenarnya, bukan benar-benar THR atau Tunjangan Hari Raya yang bisa didapatkan oleh para siswa, melainkan bantuan pemerintah berbentuk PIP Kemdikbud.
PIP sendiri merupakan Program Indonesia Pintar, yakni program penyaluran bantuan biaya pendidikan bagi para siswa miskin dan rentan.
Setiap siswa, bakal mendapatkan uang dari pemerintah jika ditetapkan sebagai siswa penerima PIP Kemdikbud.
Baca Juga: Hore PIP Kemdikbud 2023 Termin 2 Bisa Cair Mulai Mei 2023, Cek Syarat Penerima Rp1 Juta di Sini
Adapun uang yang didapatkan oleh para siswa penerima PIP Kemdikbud tersebut berbeda-beda tergantung tingkat pendidikan yang ditempuh.
Berikut rincian uang PIP yang diterima siswa:
- Siswa SD/MI/Sederajat: Rp450 ribu per tahun
- Siswa SMP/MTs/Sederajat: Rp750 ribu per tahun
- Siswa SMA/SMK/MA/MAK/Sederajat: Rp1 juta per tahun
Adapun dana PIP yang disebut di atas akan cair langsung ke rekening SIMPEL yang bisa diaktivasi oleh siswa penerima.
Namun, langkah pertama yang mesti dilakukan ialah memastikan nama, NISN, dan NIK siswa tercantum dalam daftar penerima PIP.
Untuk bisa tahu apakah identitas siswa masuk dalam daftar penerima PIP atau tidak, silakan cek dengan cara berikut.
Cara cek data siswa penerima PIP
1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id
2. Pada kolom "Cek Penerima PIP", masukkan NIK KTP dan NISN
3. Bagi siswa yang belum memiliki KTP, silakan cek NIK dari KK
4. Setelah NIK dan NISN dimasukkan, input hasil penjumlahan yang tertera
5. Klik "Cek Penerima PIP"
6. Data siswa akan muncul apakah sebagai penerima PIP Kemdikbud atau bukan
Setelah mengetahui bahwa data siswa masuk dalam penerima PIP Kemdikbud, langkah selanjutnya ialah melakukan aktivasi rekening.
Cara Aktivasi Rekening Untuk PIP Kemdikbud
1. Siapkan surat keterangan atkivasi dari kepala sekolah dan fotokopi identitas diri siswa (kartu siswa atau KTP bagi yang sudah punya)
2. Datang ke Bank
3. Saat di Bank, sebutkan siswa hendak melakukan aktivasi rekening bantuan PIP Kemdikbud, nanti akan diarahkan ke Customer Service
4. Isi formulir aktivasi di Bank
5. Jika siswa dalam kondisi jauh ke Bank atau orang tua sedang bekerja di luar kota, aktivasi bisa diwakilkan oleh kepala sekolah dengan membawa syarat tambahan berikut:
- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) ditandatangai kepala sekolah
- Surat kuasa bermaterai Rp10 ribu dari orang tua/wali
- Fotokopi KTP kepala sekolah
- Fotokopi surat pengangkatan kepala sekolah yang sedang berlaku (tunjukkan yang asli)
- Surat rekomendasi dari dinas pendidikan (boleh tidak dibawa)
Demikian informasi siswa bisa dapat THR yang ternyata adalah bantuan PIP Kemdikbud tahun 2023.***