- Status penerima PIP yaitu yatim, piatu atau keduanya
- Siswa dari panti sosial dan panti asuhan bisa mendapat PIP
- Siswa yang terkena bencana alam
- Siswa sudah tidak sekolah atau di DO
- Ada kelainan fisik
- Orang tua kena PHK
- Siwa tersebut punya lebih dari tiga saudara kandung ini berlaku untuk siswa SD SMP maupun SMA
- Peserta lembaga kursus atau pendidikan nonformal bisa menerima uang bantuan PIP.