Informasi terkait pemberian bantuan PIP Kemdikbud baik itu tanggal pencairan maupun nama penerima hanya ada di laman resmi Kemdikbud baik melalui website maupun media sosial.
Jumlah nominal bantuan PIP Kemdikbud sejak pertama kali diadakan sampai saat ini nominal per siswa masih sama yaitu:
- Siswa Sekolah Dasar mendapat bantaun Rp450 ribu
- Siswa Sekolah Menengah Pertama Rp750 ribu
- Siswa Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan Rp1 juta.
Pencairan uang mulai tahun 2014 sampai tahun 2017 dilakukan melalui kantor bank. Siswa atau orang tua murid harus mengantre dalam waktu yang lama di bank ketika tanggal pencairan uang PIP Kemdikbud telah tiba.
Kemudian di akhir tahun 2017 ada inovasi baru berupa penyaluran uang bantaun dan PIP Kemdikbud melalui rekening bank masing-masing siswa baik itu BNI maupun BRI dan dipraktekan hingga hari ini.