Selain itu, siswa yang ingin dapat KIP agar terima dana PIP Kemdikbud wajib mengajukan diri melalui Dinas Pendidikan setempat.
Namun demikian, jika siswa gagal dapat KIP, maka PIP Kemdikbud tidak akan bisa diterima atau gagal cair.
Tenang, meskipun siswa tidak ada KIP dan gagal terima PIP Kemdikbud. Para siswa dari tingkat SD, SMP, SMA maupun Sederajat masih bisa terima BLT sampai Rp2 juta.
BLT hingga Rp2 juta yang bisa diterima oleh para siswa tersebut adalah bantuan sosial atau bansos PKH yang digarap oleh Kemensos.
Berbeda dengan PIP Kemdikbud, bansos PKH bisa dicairkan oleh siswa penerima tanpa harus memiliki KIP.