- Calon penerima bisa dari lembaga kursus atau pendidikan nonformal
- Siswa sudah di drop out
- Peserta didik merupakan orang yang terdampak bencana alam
- Siswa memiliki kelainan fisik, orang tua sedang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja, dan di pidana
- Siswa calon penerima merupakan anak yatim dan piatu
- Dari keluarga miskin dan rentan miskin
- Merupakan anak dari keluarga yang menerima PKH dan KKS
- Anak sekolah yang memegang Kartu Indonesia Pintar