- Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
- Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara;
- Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
Demikian informasi susuan dan tata cara upacara bendera hari Senin di sekolah berdasarkkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018.***