Susunan dan Tata Cara Upacara Bendera Hari Senin di Sekolah Menurut Permendikbud

- 5 Februari 2023, 17:10 WIB
Ilustrasi - Susunan dan tata cara upacara bendera hari Senin di sekolah menurut Permendikbud.
Ilustrasi - Susunan dan tata cara upacara bendera hari Senin di sekolah menurut Permendikbud. /PEXELS/@Teguh Setiawan

BERITA DIY - Simak susuan dan tata cara upacara bendera hari Senin di sekolah berdasarkkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018.

Setiap hari Senin, anak-anak di sekolah akan mengikuti upacara bendera. Upacara bendera ini merupakan kegiatan penaikan bendera RI yang wajib diikuti oleh setiap siswa.

Mulai dari siswa SD, SMP, SMA dan SMK wajib mengikuti upcara bendera tersebut sebagai salah satu cara meningkatkan rasa nasionalisme.

Lantas, bagaimana susunan dan tata upacara bendera hari Senin di sekolah yang benar? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Berapa Besaran Bantuan PKH, Cek KTP Apakah Dapat Bansos Kemensos Anak Sekolah hingga Lansia

Upacara di sekolah minimal dilaksanakan pada pagi hari setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus, hari Senin dan hari besar nasional.

Hari besar nasional yang dimaksud adalah Hari Pendidikan Nasional, Hari Kebangkiran Nasional, Hari Lahirnya Pancasila dan Hari Pahlawan.

Pelaksanaan upacara bendera ini melibatkan petugas upacara diantaranya pembawa naskah pancasila, pembaca teks pembukaan UUD 1945, pembaca teks janji siswa, pembaca doa. Selain itu juga melibatkan dirijen dan kelompok paduan suara dan pengibar bendera.

Berikut susunan acara upacara bendera hari Senin di sekolah menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018, selengkapnya.

Halaman:

Editor: Sani Charonni

Sumber: Permendikbud No 22 Tahun 2018


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x