Siswa yang masih duduk di bangku SD dan SMP sederajat aktivasi rekening harus didampingi oleh orang tua, bisa diwakili oleh pihak sekolah syarat dan ketentuan berlaku.
Untuk anak sekolah yang ada di SMK dan SMA sederajat bisa melakukan aktivasi rekening sendiri. Untuk yang bisa diwakili oleh sekolah yaitu mereka yang disabilitas, rumah lokasi jauh bangat dari bank dan posisi orang tua juga jauh dan tidak memungkinkan untuk datang.
Pastikan saat melakukan aktivasi rekening untuk membawa 4 berkas ini sebagai syarat agar mendapatkan kartu ATM dan buku rekening siswa.
- Fotokopi identitas siswa
- Surat aktivasi yang diterima dari sekolah
- Formulir bank
- KTP orang tua dan KK untuk siswa SD dan SMP
Nominal bantuan yang diterima pada tahap pencairan PIP Kemdikbud 2023 masih sama dengan jumlah tahun kemarin yaitu: