Peserta yang telah diterima melalui PPDB tahap kedua wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal yang telah ditentukan. Jika CPDB tidak melaksanakan lapor diri melalui online atau offline di sekolah terkait, maka akan dinyatakan mengundurkan diri.
Berikut merupakan jadwal lengkap PPDB Jenjang SD di wilayah DKI Jakarta untuk tahun ajaran 2022/2023:
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 27-29 Juni 2022 (Pendaftaran dibuka pada pukul 08:00 – 14:00 WIB).
- Proses Seleksi: 27-29 Juni 2022 (Seleksi dibuka pada pukul 08:00 – 14:00 WIB).
- Pengumuman: 29 Juni 2022 (Pukul 17:00 WIB).
- Lapor Diri: 30 Juni – 1 Juli 2022 (Lapor diri dibuka pada pukul 08:00 – 14:00 WIB).
Sebagai himbauan, khusus untuk jenjang SD dalam hal daya tampung, apabila sekolah masih memiliki kuota atau daya tampung hingga PPDB berakhir sesuai jadwal yang ditetapkan, maka akan digelar PPDB tahap ketiga selama kegiatan pelaksanaan PPDB masih berlangsung.
Demikian informasi mengenai jadwal, syarat, dan cara daftar PPDB tahap kedua untuk jenjang SD di wilayah DKI Jakarta untuk tahun ajaran 2022/2023.***