BERITA DIY – Simak penjelasan mengenai empat jenis jalur pendaftaran dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun pelajaran 2022/2023 untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
PPDB tahun pelajaran 2022/2023 telah dimulai di berbagai daerah di Indonesia. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, terdapat empat jalur PPDB yang bisa diikuti oleh masing-masing peserta didik baru, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi.
Pembagian PPDB menjadi empat jalur tersebut merupakan implementasi pemerintah supaya warga negara dapat meraih pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam UUD RI tahun 1945.
Selain itu, pembagian jalur PPDB diterapkan supaya tiap daerah bisa menyesuaikan aturan berdasarkan karakteristik dan kebutuhannya.
Oleh karena itu, tiap jalur akan mendapat kuota masing-masing yang berbeda satu sama lain sehingga bisa mengakomodir peserta didik baru dari berbagai daerah.
Baca Juga: PPDB 2022 SMA dan SMK Jogja Dibuka, Berikut Jadwal Pengajuan Akun dan Dokumen Wajib yang Diperlukan
Berikut merupakan penjelasan tentang empat jalur PPDB seperti yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK:
- Jalur Zonasi
Jalur zonasi PPDB diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh peserta PPDB yang ingin memasuki jalur zonasi, yaitu: