Jadwal, Cara, dan Syarat Daftar PPDB Tahap Kedua Jenjang SD untuk Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran 2022/2023

- 25 Juni 2022, 18:25 WIB
Jadwal, cara, dan syarat daftar PPDB tahap kedua untuk jenjang SD di wilayah provinsi DKI Jakarta yang dibuka mulai Senin, 27 Juni hingga Rabu, 29 Juni 2022.
Jadwal, cara, dan syarat daftar PPDB tahap kedua untuk jenjang SD di wilayah provinsi DKI Jakarta yang dibuka mulai Senin, 27 Juni hingga Rabu, 29 Juni 2022. /Tangkap Layar https://ppdb.jakarta.go.id/#/01

BERITA DIY – Simak informasi mengenai jadwal, syarat, dan cara daftar PPDB tahap kedua untuk jenjang SD di wilayah DKI Jakarta untuk tahun ajaran 2022/2023.

Jadwal pelaksanaan tahap kedua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD Jakarta 2022 rencananya akan dimulai pada Senin, 27 Juni 2022 mendatang. Pendaftaran akan mulai dibuka pada pukul 08:00 WIB dan akan berlangsung hingga Rabu, 29 Juni 2022 pada pukul 14:00 WIB.

PPDB tahap kedua untuk jenjang SD sendiri merupakan hasil Keputusan Kepala Dinas Pendidik DKI Jakarta Nomor 466 Tahun 2021 mengenai Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun Pelajaran 2021/2022.

Mengenai mekanismenya, PPDB tahap kedua merupakan jalur PPDB yang dibuka oleh sekolah jika masih terdapat kursi kosong dalam kuota daya tampung sekolah setelah penyeleksian tahap pertama.

Baca Juga: Link dan Cara Daftar PPDB Jatim 2022 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA - SMK, Nilai Apa Saja yang Digunakan?

Peserta PPDB tahap kedua untuk jenjang SD di wilayah DKI Jakarta bisa mengakses laman pendaftaran di https://ppdb.jakarta.go.id.

PPDB tahap kedua hanya diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) adalah siswa yang tidak diterima pada seluruh jalur PPDB tahap pertama, atau

2. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) adalah siswa yang belum pernah mendaftar pada seluruh jalur PPDB tahap pertama.

Untuk pelaksanaan PPDB tahap kedua, seleksi dilakukan setelah dihitung bahwa apakah ada kuota sudah terpenuhi atau masih ada sisa kursi yang bisa diberikan bagi calon peserta didik baru.

Baca Juga: Link Hasil Pengumuman PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA-SMK Tahap 1 Jalur Afirmasi Kabupaten atau Kota

Berikut merupakan cara pendaftaran dan pemilihan sekolah untuk PPDB tahap kedua untuk jenjang SD di wilayah DKI Jakarta:

1. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id. Dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan

2. CPDB dapat memilih hingga tiga sekolah tujuan sesuai dengan daftar Zona Sekolah PPDB tahap kedua

3. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur tahap kedua masih berlangsung

Lebih lanjut, jika jumlah CPDB yang mendaftar melalui jalur tahap kedua melebihi daya tampung, maka akan dilakukan seleksi dengan urutan dan langkah sebagai berikut:

1. Usia tertua ke usia termuda

2. Pilihan sekolah, dan

3. Waktu mendaftar.

Baca Juga: PPDB SMP Banyumas 2022 Dibuka Kapan? Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran Semua Jalur di ppdb.banyumaskab.go.id

Peserta yang telah diterima melalui PPDB tahap kedua wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal yang telah ditentukan. Jika CPDB tidak melaksanakan lapor diri melalui online atau offline di sekolah terkait, maka akan dinyatakan mengundurkan diri.

Berikut merupakan jadwal lengkap PPDB Jenjang SD di wilayah DKI Jakarta untuk tahun ajaran 2022/2023:

- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 27-29 Juni 2022 (Pendaftaran dibuka pada pukul 08:00 – 14:00 WIB).

- Proses Seleksi: 27-29 Juni 2022 (Seleksi dibuka pada pukul 08:00 – 14:00 WIB).

- Pengumuman: 29 Juni 2022 (Pukul 17:00 WIB).

- Lapor Diri: 30 Juni – 1 Juli 2022 (Lapor diri dibuka pada pukul 08:00 – 14:00 WIB).

Sebagai himbauan, khusus untuk jenjang SD dalam hal daya tampung, apabila sekolah masih memiliki kuota atau daya tampung hingga PPDB berakhir sesuai jadwal yang ditetapkan, maka akan digelar PPDB tahap ketiga selama kegiatan pelaksanaan PPDB masih berlangsung.

Baca Juga: Cara Akses Hasil Pengumuman PPDB DKI Jakarta Jalur Afirmasi untuk Pemilik KJP, KJP Plus, PIP, dan KJP

Demikian informasi mengenai jadwal, syarat, dan cara daftar PPDB tahap kedua untuk jenjang SD di wilayah DKI Jakarta untuk tahun ajaran 2022/2023.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah