Jadwal, Cara, dan Syarat Daftar PPDB Tahap Kedua Jenjang SD untuk Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran 2022/2023

- 25 Juni 2022, 18:25 WIB
Jadwal, cara, dan syarat daftar PPDB tahap kedua untuk jenjang SD di wilayah provinsi DKI Jakarta yang dibuka mulai Senin, 27 Juni hingga Rabu, 29 Juni 2022.
Jadwal, cara, dan syarat daftar PPDB tahap kedua untuk jenjang SD di wilayah provinsi DKI Jakarta yang dibuka mulai Senin, 27 Juni hingga Rabu, 29 Juni 2022. /Tangkap Layar https://ppdb.jakarta.go.id/#/01

Untuk pelaksanaan PPDB tahap kedua, seleksi dilakukan setelah dihitung bahwa apakah ada kuota sudah terpenuhi atau masih ada sisa kursi yang bisa diberikan bagi calon peserta didik baru.

Baca Juga: Link Hasil Pengumuman PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA-SMK Tahap 1 Jalur Afirmasi Kabupaten atau Kota

Berikut merupakan cara pendaftaran dan pemilihan sekolah untuk PPDB tahap kedua untuk jenjang SD di wilayah DKI Jakarta:

1. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id. Dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan

2. CPDB dapat memilih hingga tiga sekolah tujuan sesuai dengan daftar Zona Sekolah PPDB tahap kedua

3. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur tahap kedua masih berlangsung

Lebih lanjut, jika jumlah CPDB yang mendaftar melalui jalur tahap kedua melebihi daya tampung, maka akan dilakukan seleksi dengan urutan dan langkah sebagai berikut:

1. Usia tertua ke usia termuda

2. Pilihan sekolah, dan

3. Waktu mendaftar.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah