Cara pengumuman dapat ditanyakan langsung pada sekolah yang dituju. Setelah dinyatakan lulus seleksi maka calon peserta didik harus melakukan daftar ulang pada tangga 1,4,5 dan 6 Juli 2022.
Persyaratan dokumen untuk PPDB jalur inklusi dilansir laman Dikpora adalah sebagai berikut:
- Nilai rapor 5 semester jenjang SMP/sederajat
- Fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Surat keterangan/rekomendasi hasil asesmen dari psikolog yang menyatakan bahwa siswa mampu belajar di kelas reguler
- Fotokopi KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga
- Pas foto 3X4 berwarna 4 lembar
Jadwal lengkap PPDB Kelas Inklusi.
- Pendaftaran
Di masing-masing SMA/SMK Negeri: 8-10 Juni 2022
- Seleksi
Di masing-masing SMA/SMK Negeri: 13 Juni 2022
- Pengumuman
Di masing-masing SMA/SMK Negeri: 14 Juni 2022
- Daftar Ulang
Di masing-masing SMA/SMK Negeri: 1,4,5 dan 6 Juli 2022