Jadwal PPDB SMP Malang Tahun 2022 Jalur Prestasi Nilai Rapor: Daftar Ulang Dibuka Besok Jumat 10 Juni 2022

- 9 Juni 2022, 18:20 WIB
Jadwal daftar ulang PPDB SMP Kota Malang Tahun 2022 melalui Jalur Prestasi Nilai Rapor akan diumumkan pada Jumat, 10 Juni 2022 mendatang. Calon Peserta Didik Baru yang diterima wajib melakukan daftar ulang atau dianggap mengundurkan diri.
Jadwal daftar ulang PPDB SMP Kota Malang Tahun 2022 melalui Jalur Prestasi Nilai Rapor akan diumumkan pada Jumat, 10 Juni 2022 mendatang. Calon Peserta Didik Baru yang diterima wajib melakukan daftar ulang atau dianggap mengundurkan diri. / Tangkap Layar ppdbkotamalang.id

BERITA DIY – Simak informasi mengenai jadwal Daftar Ulang untuk PPDB SMP Kota Malang untuk Jalur Prestasi Nilai Rapor yang akan diumumkan pada Jumat, 10 Juni 2022 mendatang yang bisa dilihat secara online atau datang ke sekolah masing-masing.

Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP untuk Kota Malang melalui Jalur Prestasi Nilai Rapor akan diumumkan pada Jumat, 10 Juni 2022 pukul 10:00 WIB mendatang melalui online di ppdbkotamalang.id atau dengan datang langsung ke sekolah terkait.

PPDB Jalur Prestasi Rapor diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang memiliki prestasi yang diambil berdasarkan nilai rapor.

Sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Kota Malang Tahun 2022, berikut merupakan kriteria Calon Peserta Didik Baru yang bisa memasuki PPDB Jalur Prestasi Nilai Rapor:

Baca Juga: Jadwal, Syarat, Tata Cara, dan Link Pendaftaran PPDB Madrasah Aliyah Negeri MAN DKI Jakarta 2022 Jalur Reguler

  1.  Peserta didik merupakan warga Kota Malang yang dibuktikan dengan KK Kota Malang dan atau lulusan SD/MI/Sederajat Kota Malang
  2. Memiliki rata-rata nilai rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2), dan kelas 6 (semester 1) mapel Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Pendidikan Jasmani Olahraga Kesehatan, Bahasa Jawa, dan Seni Budaya dan Prakarya (SBdP) paling rendah 85,00.

Untuk kuota Jalur Prestasi Rapor sendiri, setiap sekolah diperbolehkan untuk menjaring siswa hingga 25 persen dari kapasitas maksimal sekolah.

Kuota ini lebih besar daripada kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba yang hanya diperbolehkan hingga 5 persen dari kapasitas sekolah yang tersedia.

Baca Juga: PPDB SMA SMK DIY 2022: Cek Jadwal, Persyaratan, dan Link Resmi Pendaftaran Online Calon Peserta Didik Baru

Perlu diperhatikan bahwa peserta yang telah diterima oleh sekolah pada pengumuman Jumat mendatang wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran di masing-masing sekolah.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x