-Afirmasi: 20 persen
-Perpindahan tugas: 5 persen
-Prestasi: 25 persen
-Zonasi: 50 persen
2. SMK:
-Afirmasi: 20 persen
-Perpindahan tugas: 5 persen
-Prioritas terdekat: 10 persen
-Persiapan kelas industri: 35 persen
-Prestasi nilai rapor: 25 persen
-Prestasi kejuaraan: 5 persen
Lebih lanjut, bagi yang ingin mengikuti tahapan pendaftaran dalam PPDB Jabar 2022 kali ini, maka dapat terlebih dahulu menyiapkan sejumlah berkas yang menjadi syarat.
Berikut merupakan berkas yang menjadi syarat dalam PPDB Jabar 2022 lengkap seperti yang dikutip dalam laman resmi ppdb.disdik.jabarprov.go.id:
1. Umum:
-Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah
-Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
-Kartu Keluarga atau KK
-Kartu Tanda Penduduk atau KTP
-Buku rapor semester 1 sampai dengan 5
-Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
2. Khusus:
-Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos bagi jalur afirmasi
-Surat keterangan domisili dari RT/RW bagi pendaftar jalur afirmasi korban bencana alam
-Piagam dan dokumentasi prestasi bagi jalur prestasi kejuaraan
-Surat Tugas Orang Tua bagi jalur perpindahan tugas orang tua.