- Akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun dan belum menikah
- Kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran
- Piagam prestasi tertinggi yag dimiliki dan sesuai kriteria yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran
- Calon peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan terdaftar di DTKS atau kepemilikan KIP
- Surat keterangan Dinas Kesehatan Jateng yang menyatakan calon peserta didik merupakan putera atau puteri tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19
- Surat pernyataan tentang kondisi kesehatan calon peserta didik pada pilihan bidang keahlian aau kompetensi tertentu sebagai berikut:
1. Sehat pendengaran dan tidak buta warna untuk bidang teknologi dan rekayasa, teknik informasi dan komunikasi, agribisnis dan agroteknologi, kemaritiman, pariwisata, energi dan pertambangan, seni dan industri kreatif
2. Sehat pendengaran untuk bidang keahlian bisnis dan manajemen
3. Tidak buta warna, sehat pendengaran, sehat mulut dan gigi untuk bidang kesehatan dan pekerjaan sosial.