- Kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran
- Piagam prestasi atau penghargaan khusus bagi siswa yang memiliki
- Bukti terdaftar di DTKS atau KIP
- Bukti calon peserta didik merupakan yatim atau piatu dari DP3AKB
- Calon peserta didik dari panti asuhan berdasarkan data Dinas Sosial Jateng
- Calon peserta didik baru terdaftar dalam hasil pendataan putera atau peteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukung adalah putera dan puteri dari orang tuan yang menangani pasien Covid-19 secara langsung
- Surat keterangan Dinas Kesehatan Jateng yang menyatakan calon peserta didik merupakan putera atau puteri tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19
Baca Juga: Cara Daftar PPDB Madrasah DKI 2022 Jenjang MIN, MTSN, MAN Lengkap dengan Syarat dan PDF Juknis
3. Jalur Perpindahan Orang Tua
- Buku rapor SMP/sederajat