BERITA DIY - Berikut informasi mengenai Kartu Jakarta Pintar atau KJP di mana pelajar dengan empat kriteria berikut ini akan mendapat bantuan hingga Rp 450.000, simak cara mengeceknya berikut ini.
KJP atau Kartu Jakarta Pintar adalah suatu program Pemerintah Daerah Jakarta yang ditujukan kepada warga DKI Jakarta yang tidak mampu, program ini akan digunakan untuk membiayai pendidikan warganya hingga tamat SMA/SMK.
Pemerintah Daerah Jakarta berharap dengan membiayai warganya yang tidak mampu untuk bersekolah dengan dana APBD DKI Jakarta, maka tingkat kesejahteraan warga dan tingkat pendidikan di daerah tersebut meningkat.
Keluarga atau peserta didik yang dianggap tidak mampu dan berhak mendapatkan bantuan KJP dari Pemerintah Daerah Jakarta adalah, keluarga atau peserta didik yang ada pada jenjang SD hingga SMA/SMK yang tidak mampu secara materi dan penghasilan orang tua.
Ketika keluarga atau peserta tidak mampu secara materi dan penghasilan orang tua, maka dengan adanya KJP ini peserta didik bisa mendapatkan kebutuhan dasar untuk bersekolah dan biaya tambahan untuk membayar biaya pendidikan.
Untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah DKI Jakarta, berikut empat syarat utama yang perlu dimiliki oleh peserta didik yang membutuhkan simak berikut ini:
Baca Juga: Syarat Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2022 Buat Siswa Negeri dan Swasta, Kapan Dibuka?
1. Peserta didik dengan umur 6 - 21 tahun.