2. Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah swasta maupun negeri di DKI Jakarta.
3. Peserta didik memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.
4. Peserta didik memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial dari Pemerintah DKI Jakarta.
Perlu diketahui bahwa peserta didik yang ingin mendapatkan bantuan KJP perlu untuk memenuhi kriteria khusus yang dibutuhkan, berikut kriteria khusus yang diberikan:
1. Peserta didik terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah yang diusulkan oleh Kepala Dinas Sosial.
2. Peserta didik diusulkan oleh Kepala Dinas Sosial untuk anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas.
3. Peserta didik diusulkan oleh Kepala Dinas Perhubungan untuk anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.
4. Peserta didik diusulkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi untuk anak penerima Kartu Pekerja Jakarta.
5. Mendapatkan surat rekomendasi dari Lurah untuk ATS yang akan mendaftarkan diri ke satuan pendidikan.