Pelajar dengan 4 Kriteria Berikut akan Mendapat Bantuan KJP hingga 450 Ribu, Simak Cara Cek Penerimanya

- 8 April 2022, 16:19 WIB
Ilustrasi Simak informasi KJP pelajar dengan empat kriteria berikut akan mendapat bantuan hingga Rp 450.000, simak cara mengeceknya berikut ini.
Ilustrasi Simak informasi KJP pelajar dengan empat kriteria berikut akan mendapat bantuan hingga Rp 450.000, simak cara mengeceknya berikut ini. /PIXABAY/FeeLoona

2. Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah swasta maupun negeri di DKI Jakarta.

3. Peserta didik memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.

4. Peserta didik memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial dari Pemerintah DKI Jakarta.

Perlu diketahui bahwa peserta didik yang ingin mendapatkan bantuan KJP perlu untuk memenuhi kriteria khusus yang dibutuhkan, berikut kriteria khusus yang diberikan:

1. Peserta didik terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah yang diusulkan oleh Kepala Dinas Sosial.

2. Peserta didik diusulkan oleh Kepala Dinas Sosial untuk anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas.

3. Peserta didik diusulkan oleh Kepala Dinas Perhubungan untuk anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.

Baca Juga: Daftar di Sini! Murid SD – SMK Bisa Terima Rp450 Ribu per Bulan: Catat Tanggal Pendaftaran KJP Plus 2022

4. Peserta didik diusulkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi untuk anak penerima Kartu Pekerja Jakarta.

5. Mendapatkan surat rekomendasi dari Lurah untuk ATS yang akan mendaftarkan diri ke satuan pendidikan.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah