2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
3. Memiliki NUPTK.
4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
8. Sehat jasmani dan rohani,
9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
Baca Juga: Benarkah CASN 2022 Hanya Buka Lowongan PPPK, Alasan Pemerintah Tidak Buka Lowongan CPNS
10. Berkelakuan baik.