3. Memiliki prestasi atau potensi akademik yang baik tetapi memiliki kendala ekonomi untuk melanjutkan pendidikan. Dibuktikan dengan dokumen yang sah.
4. Lulusnya penerima KIP dari seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterimanya di perguruan negeri atau swasta pada program studi yang telah terakreditasi.
5. Memiliki keterbatasan materi untuk melanjutkan ekonomi. Ini kategori keterbatasan materi penerima KIP Kuliah Merdeka 2022:
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- Berasal dari keluarga peserta PKH (Program Keluarga Harapan), atau;
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau;
- Memiliki program bantuan pendidikan nasional bentuk KIP (Kartu Indonesia Pintar), atau;
- Penerima KIP Kuliah Merdeka 2022 terkategori 4 (empat) atau masuk dalam desil kurang pada Data DTKS
Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2022 Online dan Daftar Universitas Penerima KIP PTS PTN di Jalur Mandiri