Tak semua peserta didik di Tanah Air mendapatkan Program Indonesia Pintar. Hanya golongan tertentu yang berhak menerima agar bantuan berjalan merata.
Lebih lanjut, terdapat tiga syarat utama bagi peserta didik untuk terdaftar sebagai penerima PIP, yaitu:
- Siswa/i pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Siswa/i dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
- Siswa/i SMK yang menempuh studi keahlian kelompok di bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Besaran bantuan PIP
Masih dikutip dari laman Kemendikbud, besaran dana PIP berbeda-beda berdasarkan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh. Berikut ini rincian nominal Rupiah dalam satu tahun yang akan diterima.
- Siswa/i SD/MI/Paket A berhak mendapat PIP Rp450.000 per tahun
- Siswa/i SMP/MTs/Paket B berhak mendapat PIP Rp750.000 per tahun