- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama yang bersangkutan atau orang tua/wali
- Bagi peserta didik PAUD akan mendapat kuota internet 7 GB per bulan
- Bagi peserta didik Pendidikan Dasar dan Menengan akan mendapat kuota internet 10 GB per bulan
2. Pendidik jenjang PAUD dan jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan bestatus aktif
- Memiliki nomor ponsel aktif
- Bagi pendidik jenjang PAUD serta jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah akan mendapat kuota internet 12 GB per bulan
Baca Juga: Cara Dapat Kuota Internet Kemendikbud: Telkomsel, Tri, Indosat, dan XL Untuk Kegiatan Belajar Online