BERITA DIY - Selamat siswa bisa dapat uang Rp 450 ribu per bulan bukan PIP Kemdikbud 2023. Simak cara cek online daftar penerima bantuan bukan melalui pip.kemdikbud.go.id, di sini.
Ada banyak sekali bantuan uang tunai atau BLT yang diberikan kepada anak sekolah atau siswa pada tahun ini, baik yang berasal dari APBN maupun APBD.
Beberapa di antaranya adalah PIP Kemdikbud 2023, PIP Madrasah Kemenag, Bansos PKH, hingga Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).
PIP Kemdikbud 2023 dan PIP Madrasah Kemenag cair dalam bentuk uang tunai senilai Rp 225 ribu - Rp 1 juta sekali cair per tahun. Sedangkan Bansos PKH cair Rp 225 ribu - Rp 500 ribu 4 kali setahun.
Ada bantuan uang yang jumlah atau nominalnya lebih besar dari PIP Kemdikbud 2023, PIP Madrasah Kemenag, dan Bansos PKH, yakni KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta.
Sehingga siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 di pip.kemdikbud.go.id masih memiliki kesempatan untuk dapat uang dari bantuan lain, asalkan memenuhi syarat.
Siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 di pip.kemdikbud.go.id bisa dapat uang Rp 450 ribu per bulan dari KJP Plus.
Berikut cara cek online daftar penerima KJP Plus di link kjp.jakarta.go.id:
1. Buka kjp.jakarta.go.id
2. Klik "KJP"
3. Masukkan NIK
4. Klik "Cari"
5. Lalu akan muncul info apakah siswa terdaftar sebagai penerima uang hingga Rp 450 ribu per bulan dari KJP Plus atau tidak.
Sebagai informasi, PIP Kemdikbud 2023 yang diberikan untuk siswa pemegang KIP dan warga miskin/rentan miskin di Indonesia.
Sementara itu, uang Rp 450 ribu per bulan dari KJP Plus hanya diberikan kepada siswa yang tinggal dan terdaftar sebagai warga DKI Jakarta.
Berikut syarat penerima KJP Plus untuk dapat uang Rp 450 ribu per bulan tanpa terdaftar PIP Kemdikbud 2023 di pip.kemdikbud.go.id:
- Terdaftar dan masih aktif sekolah di satuan pendidikan Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Warga DKI Jakarta yang tinggal di DKI Jakarta
- Warga miskin/rentan miskin
Besraan uang yang diberikan untuk siswa dari PIP Kemdikbud 2023 berbeda dengan KJP Plus. PIP Kemdikbud 2023 cair melaui BNI, BRI, atau BSI.
Sedangkan KJP Plus cair melalui Bank DKI dengan nominal berbeda-beda antarsiswa di setiap jenjang pendidikan, dengan rincian sebagai berikut:
- SD/MI: Rp 135 ribu (biaya rutin), Rp115 ribu (biaya berkala), dan Rp 130 ribu (tambahan SPP untuk siswa swasta)
- SMP/MTs: Rp 185 ribu (biaya rutin), Rp 115 ribu (biaya berkala), dan Rp 1700 ribu (tambahan SPP untuk siswa swasta)
- SMA/MA: Rp 235 ribu (biaya rutin), Rp 185 ribu (biaya berkala), dan Rp 290 ribu (tambahan SPP untuk siswa swasta)
- SMK: Rp 235 ribu (biaya rutin), Rp215 ribu (biaya berkala), dan Rp 240 ribu (tambahan SPP untuk siswa swasta)
- PKBM: Rp 185 ribu (biaya rutin), Rp 115 ribu (biaya berkala)
Biaya rutin di atas hanya bisa digunakan untuk pembiayaan secara tunai maksimal Rp 100 ribu setiap bulan.
Sedangkan sisa biaya rutin dan biaya berkala lainnya bisa digunakan secara non tunai untuk kebutuhan siswa.
Itulah siswa yang bisa dapat uang Rp 450 ribu per bulan tanpa PIP Kemdikbud 2023 dan cara cek online daftar penerima bantuan tanpa pip.kemdikbud.go.id.****