BERITA DIY - Awas uang PIP Kemdikbud 2023 bisa hangus jika siswa lakukan hal ini. Segera cek NIK dan NISN di pip.kemdikbud.go.id agar dana hingga Rp 1 juta cair.
Uang PIP Kemdikbud 2023 masih disalurkan oleh pemerintah hingga Agustus 2023 ini, untuk siswa SD, SMP, dan SMA yang memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima di link pip.kemdikbud.go.id.
Siswa yang terdaftar sebagai penerima uang PIP Kemdikbud 2023 akan mendapati status berupa keterangan "SK Nominasi" atau "SK Pemberian" di link pip.kemdikbud.go.id.
Siswa yang menerima status SK Nominasi wajib melakukan aktivasi rekening ke bank BRI (siswa SD dan SMP), BNI (siswa SMA), atau BSI (siswa di Aceh) untuk mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SImPel) dan kartu ATM.
Buku tabungan SimPel dan kartu ATM tersebut akan digunakan oleh siswa untuk mengambil uang PIP Kemdikbud 2023 jika sudah cair.
Uang PIP Kemdikbud 2023 baru dipastikan sudah cair atau masuk ke rekening jika sudah muncul status atau keterangan "SK Pemberian" di link pip.kemdikbud.go.id.
Siswa bisa mengambil uang PIP Kemdikbud 2023 ini melalui teller bank atau di ATM terdekat di manapun tanpa ada potongan biaya apapun, dengan nominal sebagai berikut:
- Siswa SD kelas 1 dan 6: Rp 225 ribu
- Siswa SD kelas 2 sampai 5: Rp 450 ribu
- Siswa SMP kelas 7 dan 9: Rp 375 ribu
- Siswa SMP kelas 8: Rp 750 ribu
- Siswa SMA kelas 10 dan 12: Rp 500 ribu
- Siswa SMA kelas 11: Rp 1 juta
Sayangnya, perlu diketahui juga bahwa uang PIP Kemdikbud 2023 bisa hangus jika siswa tidak kunjung melakukan aktivasi rekening hingga batas waktu yang ditentukan.
Sebagai informasi, dilansir BeritaDIY dari Instagram resmi Puslapdik Kemendikbudristek, batas waktu akhir aktivasi rekening untuk siswa kelas 6, kelas 9, dan kelas 12 adalah tanggal 31 Juli 2023 lalu.
Sehingga siswa kelas 6, kelas 9, dan kelas 12 yang tidak melakukan aktivasi rekening hingga tanggal tersebut, maka uang PIP Kemdikbud 2023 mereka akan hangus, tidak bisa dicairkan, dan akan dikembalikan ke kas negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi terbaru mengenai batas waktu aktivasi rekening untuk siswa selain kelas 6, 9, dan 12. Siswa sebaikya proaktif bertanya ke sekolah mengenai hal ini.
Tak hanya itu, siswa juga sebaiknya segera cek NIK dan NISN mereka di link pip.kemdikbud.go.id untuk cek penerima dan status uang PIP Kemdikbud 2023 agar bantuan ini tidak hangus.
Berikut cara cek penerima dan status uang PIP Kemdikbud 2023 di link pip.kemdikbud.go.id:
1. Buka link tersebut dari HP atau PC online
2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Masukkan hasil perhitungan angka di layar
4. Klik "Cek Penerima PIP"
5. Setelah itu akan muncul informasi apakah siswa terdaftar sebagai penerima uang PIP Kemdikbud 2023 atau tidak, serta status penyaluran terbaru.
Siswa yang mendapati status SK Nominasi di pip.kemdikbud.go.id sebaiknya segera aktivasi rekening ke bank agar uang PIP Kemdikbud 2023 bisa cair dan tidak hangus.
Berikut cara aktivasi rekening PIP Kemdikbud 2023 di bank:
1. Siswa meminta surat aktivasi rekening ke kepala sekolah
2. Siswa membawa surat tersebut beserta kartu identitas ke bank
3. Siswa mengisi formulir pembukaan atau aktivasi rekening di bank
4. Siswa menyerahkan semua berkas ke pegawai bank
5. Siswa menerima buku tabungan SimPel dan kartu ATM
6. Setelah itu siswa hanya perlu menunggu uang PIP Kemdikbud 2023 masuk ke rekening.
Itulah hal yang bisa membuat uang PIP Kemdikbud 2023 hangus atau batal cair dan cara cek penerima di pip.kemdikbud.go.id.***