BERITA DIY - Cara cek PIP 2023 di pip.kemdikbud.go.id beserta solusi KIP tidak berlaku dan cara agar dana Rp 1 juta cair masuk rekening dan tidak hangus tersedia di sini.
Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) masih mencairkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Juni 2023 ini.
Oleh sebab itu, siswa SD, SMP, hingga SMA/sederajat yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebaiknya segera cek nama penerima PIP 2023 di link pip.kemdikbud.go.id.
Proses pengecekan nama penerima PIP 2023 bisa dilakukan secara online lewat HP menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setelah itu perhatikan status yang ada di link pip.kemdikbud.go.id dan lakukan beberapa hal agar dana hingga Rp 1 juta bisa cair atau masuk ke rekening sehingga tidak hangus.
Ada beberapa status atau keterangan yang muncul di link pip.kemdikbud.go.id saat cek penerima PIP 2023, yakni sebagai berikut:
1. Data Tidak Ditemukan
Artinya siswa tidak terdaftar sebagai penerima PIP 2023.
2. SK Nominasi
Artinya siswa terdaftar sebagai penerima PIP 2023 namun dana hingga Rp 1 juta belum cair.
3. SK Pemberian
Artinya dana PIP 2023 hingga Rp 1 juta sudah cair atau masuk ke rekening siswa
4. KIP Tidak Berlaku
Artinya siswa yang pada tahun sebelumnya terdaftar sebagai penerima PIP, namun tahun ini tidak lagi dapat bantuan ini.
Siswa yang mendapatkan status atau keterangan SK Nominasi di link pip.kemdikbud.go.id wajib melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditentukan agar dana Rp 1 juta cair dan tidak hangus atau dikembalikan ke kas negara.
Sebagai informasi, batas waktu aktivasi rekening untuk siswa SD kelas 6, siswa SMP kelas 9, dan siswa SMA kelas 12 adalah 30 Juni 2023 ini.
Oleh sebab itu, siswa penerima PIP 2023 sebaiknya segera datang ke bank dengan membawa surat keterangan aktivasi rekening dan kartu identitas.
Baca Juga: Login Link Ini Nama Siswa Penerima PIP Kemdikbud 2023 Tertera, Cek Sekarang agar Uang Rp 1 Juta Cair
Setelah itu siswa akan mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajat (SimPel) dan kartu debit atau ATM. Kemudian tunggu hingga dana Rp 1 juta masuk ke rekening dan status di link pip.kemdikbud.go.id berubah menjadi SK Pemberian.
Sedangkan siswa yang mendapatkan status KIP tidak berlaku di pip.kemdikbud.go.id disebabkan oleh data siswa tidak padan saat pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Kependidikan (Dapodik).
KIP tidak berlaku karena tidak padan DTKS dan Dapodik ini bisa disebabkan oleh beberapa alasan, yakni sebagai berikut:
1. Siswa sudah dianggap tidak layak dapat PIP 2023.
2. Siswa berasal dari keluarga mampu
3. Data siswa tidak valid
4. Siswa sudah tidak lagi diusulkan sebagai penerima PIP 2023 atau tahun ini
5. Siswa putus sekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya
Siswa yang merasa masih meemnuhi syarat namun KIP sudah tidak berlaku karena tidak padan DTKS bisa menghubungi kepala sekolah, kepala desa, atau dinas sosial hingga dinas pendidikan terkait.
Berikut rincian dana PIP 2023 yang diterima oleh siswa pemegang KIP dan muncul status SK Pemberian di link pip.kemdikbud.go.id:
- Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp 450 ribu per tahun
- Siswa SD/SDLB/Paket A kelas 1 dan kelas 6: Rp 225 ribu per tahun
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750 ribu per tahun
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B kelas 7 dan kelas 9: Rp 375 ribu per tahun
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1 juta per tahun
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C kelas 10 dan kelas 12: Rp 500 ribu per tahun
Itulah cara cek PIP 2023 di pip.kemdikbud.go.id beserta solusi KIP tidak berlaku dan cara agar dana Rp 1 juta cair masuk ke rekening dan tidak hangus.***