BERITA DIY - Simak solusi jika PIP Kemdikbud 2023 tidak berlaku karena tidak padan DTKS, serta penyebab dan hal-hal yang harus dilakukan usai cek nama penerima di link pip.kemdikbud.go.id.
Sebagai informasi, batas waktu melakukan aktivasi rekening untuk siswa kelas 6, kelas 9, dan kelas 12 yang terdaftar SK Nominasi di link pip.kemdikbud.go.id adalah 30 Juni 2023.
Oleh karena itu, siswa SD, SMP, SMA kelas 6, 9, dan 12 yang terdaftar sebagai penerima PIP harus segera datang ke bank untuk melakukan aktivasi rekening guna mendapatkan buku tabungan dan kartu debit atau ATM.
Jika tidak melakukan aktivasi rekening hingga batas waktu yang ditentukan, maka siswa penerima PIP Kemdikbud 2023 tidak bisa mencairkan bantuan dan dana hingga Rp 1 juta ini akan dikembalikan ke kas negara.
Namun tidak sedikit siswa yang cek penerima PIP Kemdikbud 2023 di link pip.kemdikbud.go.id justru tidak menemukan status SK Nominasi sehingga tidak bisa melakukan aktivasi rekening.
Sebagian siswa mengaku jika Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik mereka sudah tidak berlaku karena tidak padan saat pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Kependidikan (Dapodik).